Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I;
b. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II;
c. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III;
d. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Khusus; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
