Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 846

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; e. penyiapan rekomendasi dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 846 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id