Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
e. penyiapan rekomendasi dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia;
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Koreksi Anda
