Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 842

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perlengkapan; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan; dan c. pelaksanaan urusan pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 842 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id