Koreksi Pasal 840
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan pengiriman surat serta pengarsipan surat di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan protokol.
Koreksi Anda
