Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 838

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; dan c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol.
Koreksi Anda