Koreksi Pasal 838
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol.
Koreksi Anda
