Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai serta pengelolaan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, serta pengurusan asuransi kesehatan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin serta pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
