Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
