Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda