Koreksi Pasal 827
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagiaan Penyusunan Rencana dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
