Koreksi Pasal 826
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
