Koreksi Pasal 820
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak asasi manusia;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak asasi manusia; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
