Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan laporan pengaduan, pembuatan laporan kejadian, mencari dan mengumpulkan bahan keterangan dan surat perintah penyidikan.
676, No.2010 215
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
