Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 807

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual; d. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyidikan di bidang tindak pidana hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan koordinasi penindakan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 807 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id