Koreksi Pasal 802
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;
b. penyiapan bahan, pengelolaan, dan pemeliharaan dokumentasi paten;
c. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi merek; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan perpustakaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
