Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. penyiapan bahan, pengelolaan, dan pemeliharaan dokumentasi paten; c. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi merek; dan d. pengelolaan dan pemeliharaan perpustakaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda