Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Keluhan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian layanan keluhan, pemeliharaan dan pengembangan sistem pendukung teknologi informasi.
(2) Seksi Pengelolaan Sistem Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sistem jaringan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
