Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subdirektorat Pendukung Sistem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi; dan
b. pengelolaan sistem jaringan.
Koreksi Anda
