Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subdirektorat Pendukung Sistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi; dan b. pengelolaan sistem jaringan.
Koreksi Anda