Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendukung Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi hak kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan.
Koreksi Anda