Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Database mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem database.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan sistem aplikasi hak kekayaan intelektual dan pemeliharaan sistem keamanan dan aplikasi.
Koreksi Anda
