Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 794

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem database; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sistem aplikasi.
Koreksi Anda