Koreksi Pasal 792
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Proses Kerja Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengidentifikasian, pengembangan teknologi informasi,
676, No.2010 211 penyiapan uji coba, implementasi dan perubahan sistem teknologi informasi, pengevalusian dan monitoring pengembangan proses teknologi informasi di bidang hak kekayaan intelektual;
(2) Seksi Pengelolaan Situs Internet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan situs internet, portal intranet dan surat elektronik.
Koreksi Anda
