Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Materi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan promosi dan sosialisasi sistem hak kekayaan intelektual.
(2) Seksi Promosi dan Sosialisasi mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan promosi dan sosialisasi sistem hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
