Koreksi Pasal 780
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat bilateral.
(2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat regional.
(3) Seksi Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama di tingkat multilateral.
Koreksi Anda
