Koreksi Pasal 778
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kerja sama regional di bidang hak kekayaan intelektual; dan
c. pelaksanaan kerja sama multilateral di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
