Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 778

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kerja sama regional di bidang hak kekayaan intelektual; dan c. pelaksanaan kerja sama multilateral di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda