Koreksi Pasal 776
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Institusi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
(2) Seksi Kerja Sama Institusi Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
