Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda