Koreksi Pasal 773
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi kegiatan kerja sama dengan institusi pemerintah dan institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
