Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Direktorat Kerja Sama dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang hak kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan promosi di bidang hak kekayaan intelektual; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Promosi.
Koreksi Anda
