Koreksi Pasal 766
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi komisi banding merek.
Koreksi Anda
