Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pendaftaran indikasi geografis.
676, No.2010 205
(2) Seksi Evaluasi Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian berkas dokumen permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis dan pemberian pelayanan teknis operasional pemeriksaan substantif indikasi geografis serta evaluasi teknis penentuan usulan pendaftaran atau penolakan atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
Koreksi Anda
