Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 762

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Subdirektorat Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan permohonan indikasi geografis; dan b. pelaksanaan pengendalian evaluasi teknis atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
Koreksi Anda