Koreksi Pasal 760
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan dan penerbitan sertifikat dan daftar umum merek serta sertifikat indikasi geografis.
(2) Seksi Perpanjangan, Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan perpanjangan merek, pelaksanaan pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, pencatatan lisensi, pencatatan penghapusan atas permintaan pemilik merek dan permohonan petikan.
Koreksi Anda
