Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan di bidang merek; dan b. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang merek.
Koreksi Anda