Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan di bidang merek; dan
b. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang merek.
Koreksi Anda
