Koreksi Pasal 750
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penerimaan administrasi permohonan di bidang merek dan indikasi geografis;
b. pelaksanaan klasifikasi di bidang merek; dan
c. pelaksanaan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis.
Koreksi Anda
