Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 750

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penerimaan administrasi permohonan di bidang merek dan indikasi geografis; b. pelaksanaan klasifikasi di bidang merek; dan c. pelaksanaan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis.
Koreksi Anda