Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 747

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Direktorat Merek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang merek; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang merek; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang merek; d. pelaksanaan urusan administrasi permohonan, klasifikasi serta pelaksanaan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis; e. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis di bidang merek; f. pelaksanaan penyiapan sertifikat merek dan indikasi geografis, perpanjangan, mutasi dan lisensi di bidang merek; g. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan evaluasi teknis atas permohonan pendaftaran indikasi geografis; h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi dan pengelolaan urusan administrasi komisi banding merek; dan i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek.
Koreksi Anda