Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Direktorat Merek menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang merek;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang merek;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang merek;
d. pelaksanaan urusan administrasi permohonan, klasifikasi serta pelaksanaan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis;
e. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis di bidang merek;
f. pelaksanaan penyiapan sertifikat merek dan indikasi geografis, perpanjangan, mutasi dan lisensi di bidang merek;
g. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan evaluasi teknis atas permohonan pendaftaran indikasi geografis;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi dan pengelolaan urusan administrasi komisi banding merek; dan
i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek.
Koreksi Anda
