Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 738

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan sertifikat di bidang paten; dan b. pelaksanan urusan pemeliharaan, mutasi dan lisensi di bidang paten.
Koreksi Anda