Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengklasifikasian dokumen permohonan paten berdasarkan International Paten Classification dan penyusunan laporan administratif kegiatan klasifikasi. (2) Seksi Penelusuran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penelusuran ke database Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sumber lainnya untuk kepentingan pemeriksaan maupun untuk kepentingan masyarakat pemohon penelusuran serta penyusunan laporan administratif tentang kegiatan penelusuran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 732 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id