Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan klasifikasi terhadap dokumen permohonan di bidang paten;
dan
b. pelaksanaan penelusuran terhadap dokumen permohonan di bidang paten.
Koreksi Anda
