Koreksi Pasal 726
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang paten; dan
b. pelaksanaan publikasi di bidang paten.
Koreksi Anda
