Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Direktorat Paten menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang paten;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang paten;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang paten;
d. pelaksanaan urusan permohonan dan publikasi di bidang paten;
e. pelaksanaan pengklasifikasian dokumen permohonan paten dan penelusuran;
f. pelaksanaan urusan administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis di bidang paten;
g. pelaksanaan penyiapan sertifikat, pemeliharaan, mutasi dan lisensi di bidang paten;
h. pelaksanaan pelayanan hukum di bidang paten; dan
i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten.
Koreksi Anda
