Koreksi Pasal 714
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum dan petikan resmi;
b. pelaksanaan urusan pencatatan perubahan nama dan alamat, pengalihan hak, penghapusan dan pembatalan serta perjanjian lisensi.
Koreksi Anda
