Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, koordinasi urusan pencatatan, pengidentifikasian, penghitungan, penilaian, pelaporan serta penghapusan barang milik negara .
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Persediaan mempunyai tugas melakukan
pengelolaan barang persediaan, penyiapan bahan, koordinasi urusan pengadaan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan analisa kebutuhan barang.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan, perbaikan barang milik negara , pengelolaan sarana fisik dan sarana lainnya.
(4) Subbagian Perjalanan Dinas dan Kendaraan Operasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perjalanan dinas dan kendaraan operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
