Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 700

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pengelolaan Barang Persediaan; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Perjalanan Dinas dan Kendaraan Operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 700 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id