Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 699

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan pengelolaan barang persediaan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan urusan perjalanan dinas dan kendaraan operasional.
Koreksi Anda