Koreksi Pasal 699
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan pengelolaan barang persediaan;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
d. pelaksanaan urusan perjalanan dinas dan kendaraan operasional.
Koreksi Anda
