Koreksi Pasal 695
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan persuratan, penggandaan, dan administrasi sertifikat hak kekayaan intelektual;
b. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
c. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
