Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
