Koreksi Pasal 693
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaanmempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
