Koreksi Pasal 689
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaiaan pelaksanaan pekerjaan, penyusunan daftar urut kepangkatan, pengurusan asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, tabungan perumahan, pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dan mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, administrasi hukuman disiplin, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, koordinasi, pendataan dan analisa kebutuhan, dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta bimbingan teknis pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
