Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Perundang-undangan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
