Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Perundang-undangan dan Organisasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
