Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan urusan tata usah dan pelaksanaan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; dan f. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 680 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id