Koreksi Pasal 677
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intektual;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak kekayaan intelektual; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
