Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 677

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intektual; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak kekayaan intelektual; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda